ANALIS KEPEGAWAIAN: “VERVAL DATA PEGAWAI NON ASN HARUS MEMENUHI 5 SYARAT.”

Kota Probolinggo (Humas) – Tim validasi dan verrifikasi data/berkas pegawai Non ASN Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo tiba di MTs Negeri Kota Probolinggo pukul 10.05 WIB (31/08/2022). Terdiri atas H. Lukman Sukamto Analis Kepegawaian, H. Ahmad Zaini Kasubag TU beserta anggota tim yaitu Moh. Adi Sucipto, Isnawati, dan Nuril Ula Ramadhani melakukan pendataan tenaga Non ASN di MTs Negeri Kota Probolinggo.
H. Lukman Sukamto, Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo menjelaskan rincian tugas yang akan dilaksanakan dalam verval diantaranya bahwa sesuai dengan SE MENPAN RB No.1511 tahun 2022 bahwa pendataan tenaga Non ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK dengan ketentuan: (a) berstatus sebagai tenaga honorer yang terdaftar dalam data base BKN dan pegawai Non ASN yang telah bekerja di instansi Non Pemerintah, (b) mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, (c) diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, (d) telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, (e) berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Kegiatan verval data pegawai Non ASN di MTs Negeri kota Probolinggo disambut oleh Kepala Tata Usaha MTs Negeri Kota Probolinggo, Abdul Rozi. Kegiatan verval data pegawai Non ASN berakhir pukul 12.00 WIB. (yeni)